BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Pemerintah Tawarkan Program Rumah Subsidi dengan Harga Terjangkau untuk Wirausaha, Berikut Persyaratannya!

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 18:13 WIB
62 view
Pemerintah Tawarkan Program Rumah Subsidi dengan Harga Terjangkau untuk Wirausaha, Berikut Persyaratannya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Pemerintah melalui program rumah subsidi menawarkan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk pelaku usaha atau wiraswasta, untuk memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau dan persyaratan yang relatif mudah dipenuhi.

Program ini dirancang untuk membantu kelompok masyarakat yang kesulitan memiliki rumah karena kendala biaya.

Salah satu keunggulan utama rumah subsidi adalah suku bunga yang rendah dan tetap, cicilan yang ringan, serta tenor pinjaman yang panjang, sehingga lebih mudah dalam pengelolaan keuangan jangka panjang.

Baca Juga:

Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi wiraswasta yang sedang membangun usaha dan mengelola keuangan secara cermat.

Apa Itu Rumah Subsidi? Rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:

Melalui program ini, pembeli rumah dapat menikmati suku bunga rendah, cicilan ringan, dan tenor panjang. Terdapat dua jenis rumah subsidi yang ditawarkan, yaitu rumah tapak dan rumah sejahtera susun.

Program KPR subsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) misalnya, memberikan suku bunga 5% flat dengan uang muka mulai dari 1% dan tenor hingga 20 tahun. Bagi pembeli rumah tapak, tersedia juga bantuan uang muka senilai Rp 4 juta.

Keuntungan Rumah Subsidi Dibandingkan dengan rumah komersial yang harganya relatif tinggi, rumah subsidi menjadi alternatif yang lebih ramah di kantong, terutama bagi wiraswasta yang membutuhkan solusi hunian dengan biaya yang lebih ringan.

Syarat Umum Pembelian Rumah Subsidi bagi Wiraswasta Untuk mengajukan KPR subsidi, calon pembeli perlu memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

Warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun dan sudah menikah.

Penghasilan minimum Rp 4 juta per bulan dan batas maksimum Rp 7 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah.

Tidak memiliki rumah pribadi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Ara Bantah Rumah Subsidi untuk Wartawan Sebagai Upaya Membungkam Pers
Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR Penerima Rumah Subsidi Jabodetabek, Kini Maksimal Rp 14 Juta
Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ini Syarat Lengkapnya
Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Unit
Pemerintah Siapkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan dan 20.000 untuk Petani, Bagikan Juga untuk Nelayan, Buruh, hingga Nakes
Presiden Prabowo Perintahkan Program Rumah Subsidi untuk Tukang Bakso dan Sayur, 25.000 Unit Siap Diberikan
komentar
beritaTerbaru