Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Jika permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon Pilkada terpilih," jelasnya.
KPU, lanjut Idham, siap menghadapi proses hukum jika gugatan tersebut resmi teregister dan masuk ke tahap persidangan.
"Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin," ujarnya.
Diketahui, dari total daerah yang menjalani PSU, 10 daerah sudah melaksanakannya, sementara 14 daerah lainnya masih dalam proses persiapan atau belum melaksanakan pemungutan suara ulang.*
(d)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.