8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA -Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun hingga kini, kelima gugatan tersebut masih belum diregister secara resmi oleh MK.
Berdasarkan pantauan di situs resmi MK pada Jumat (11/4/2025), lima daerah yang menggugat hasil PSU tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Taliabu.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK guna memastikan apakah perkara tersebut benar-benar akan diproses.
"KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," ujar Idham, Jumat (11/4).
Ia menambahkan bahwa beberapa daerah lain yang juga telah melaksanakan PSU kini kembali digugat ke MK melalui Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
"Sebab ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU kini diperselisihkan PHP kembali ke MK," lanjut Idham.
Jika perkara diregister dalam BRPK MK, maka proses selanjutnya adalah persidangan di MK.
Namun, apabila tidak diregister, maka KPU akan langsung menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
"Jika permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon Pilkada terpilih," jelasnya.
KPU, lanjut Idham, siap menghadapi proses hukum jika gugatan tersebut resmi teregister dan masuk ke tahap persidangan.
"Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin," ujarnya.
Diketahui, dari total daerah yang menjalani PSU, 10 daerah sudah melaksanakannya, sementara 14 daerah lainnya masih dalam proses persiapan atau belum melaksanakan pemungutan suara ulang.*
(d)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA