Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Oleh:Sutrisno Pangaribuan
UPAYA cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum Rapat Paripurna DPRD bukan hal substansi.
Padahal untuk membentuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD telah melewati proses Panjang, hingga menghabiskan uang rakyat melalui penggunaan APBD.
Baca Juga:
Maka Anggota DPRD Sumut yang demi membela Bobby menyatakan kuorum Rapat Paripurna DPRD tidak substansi perlu diingatkan oleh partainya dan konstituennya agar lebih rajin membaca Tata Tertib DPRD sebagai pedoman dasar DPRD dalam melakukan tugasnya.
Untuk menguji aksi cari muka kepada Bobby yang ternyata datang terlambat ke Ruang Rapat Paripurna DPRD sebenarnya mudah.
Semua Rapat Paripurna DPRD Sumut direkam secara audio dan video, dan pasti dilengkapi dengan CCTV.
Buka saja rekaman audio dan video, dan rekaman CCTV kepada publik tentang kehadiran setiap orang yang masuk/keluar ke/dari ruang Rapat Paripurna termasuk Bobby.
Saat Rapat Paripurna DPRD yang dinyatakan kuorum dengan menggunakan Paragraf 3, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kuorum Rapat Paripurna DPRD, Pasal 150 ayat (1) Rapat Paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota DPRD. Akan tetapi untuk pasal tersebut di atas tidak berlaku mutlak bagi semua jenis Rapat Paripurna.
Pasal 117 ayat (1) Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila:
Poin (a). dihadiri oleh paling sedikit ¾ dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil Keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Poin (b). dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.