BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Bobby Bantah Tidak Kuorum, Buka Rekaman CCTV!

Redaksi - Rabu, 29 Juli 2026 10:38 WIB
Bobby Bantah Tidak Kuorum, Buka Rekaman CCTV!
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (foto: Bobby Nasution/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Sutrisno Pangaribuan

UPAYA cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum Rapat Paripurna DPRD bukan hal substansi.

Padahal untuk membentuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD telah melewati proses Panjang, hingga menghabiskan uang rakyat melalui penggunaan APBD.

Baca Juga:

Maka Anggota DPRD Sumut yang demi membela Bobby menyatakan kuorum Rapat Paripurna DPRD tidak substansi perlu diingatkan oleh partainya dan konstituennya agar lebih rajin membaca Tata Tertib DPRD sebagai pedoman dasar DPRD dalam melakukan tugasnya.

Untuk menguji aksi cari muka kepada Bobby yang ternyata datang terlambat ke Ruang Rapat Paripurna DPRD sebenarnya mudah.

Semua Rapat Paripurna DPRD Sumut direkam secara audio dan video, dan pasti dilengkapi dengan CCTV.

Buka saja rekaman audio dan video, dan rekaman CCTV kepada publik tentang kehadiran setiap orang yang masuk/keluar ke/dari ruang Rapat Paripurna termasuk Bobby.

Saat Rapat Paripurna DPRD yang dinyatakan kuorum dengan menggunakan Paragraf 3, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kuorum Rapat Paripurna DPRD, Pasal 150 ayat (1) Rapat Paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota DPRD. Akan tetapi untuk pasal tersebut di atas tidak berlaku mutlak bagi semua jenis Rapat Paripurna.

Pasal 117 ayat (1) Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila:

Poin (a). dihadiri oleh paling sedikit ¾ dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil Keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Poin (b). dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp2,2 Miliar untuk Bangun Tiga Rumah Produksi Kopi
Rupiah Tersungkur ke Rp18.109, Ini Penyebab Mata Uang Garuda Tertekan
Usai Viral di Medsos, ASN Pemko Medan Dipanggil Inspektorat dan Terancam Hukuman Disiplin Ringan
Pemkot dan Kejaksaan Monitoring Dapur MBG di Binjai,  Ini Hasil Temuannya
Viktor Laiskodat Ajak Masyarakat NTT Perangi Judi Online Lewat Literasi Digital dan Penguatan UU ITE
Bupati Batu Bara Pimpin Tepung Tawar Pemulangan Jemaah Haji 1448 H, Tekankan Peningkatan Pelayanan Haji
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru