Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu, 22 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Nurhaji dan Wakil Ketua DPRD Rodial.
Baca Juga:
Turut hadir mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP, serta mewakili Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si.
Selain itu, rapat juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, laporan Pansus BUMD disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Batu Bara, Andriansyah, S.H.
Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan Pansus dengan mempertimbangkan proses fasilitasi Ranperda serta surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.
Setelah melakukan pembahasan, Pimpinan dan Anggota Pansus Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya menyampaikan sejumlah kesimpulan penting.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian Pansus adalah penyertaan modal daerah berupa aset bergerak.
Pansus secara tegas meminta agar aset bergerak milik daerah tersebut tidak dicatat sebagai bagian dari modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional.
Menurut Pansus, nilai aset yang dicantumkan dalam penyertaan modal harus berdasarkan nilai riil aset pada saat ini.
Penilaian tersebut perlu dilakukan oleh lembaga profesional, seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.