DPR Geram! Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak penegakan hukum maksimal terhadap anggota Brimob yang diduga mengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berencana memangkas regulasi dalam pembangunan sistem pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik.
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses investasi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah.
Zulkifli Hasan menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik akan rampung dalam bulan ini atau selambat-lambatnya bulan depan.
"Bagaimana rantai pengelolaan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dipersingkat," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jumat (11/4/2025).
Revisi ini termasuk penyederhanaan perizinan yang awalnya melibatkan banyak lembaga, kini akan dipusatkan cukup melalui Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
Pengusaha nantinya tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah di tingkat daerah.
Tarif listrik yang dihasilkan dari sampah juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 13,5 sen menjadi antara 18 hingga 20 sen per kWh. Selisih biaya akan disubsidi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
"Tarifnya kalau 13,5 sen memang sulit sekali. Karena gak cukup. Maka diusulkan tarif baru 19-20 sen dan prosedur perizinannya cukup satu pintu," tambah Zulkifli.
Langkah ini juga akan menggabungkan tiga Perpres terkait pengelolaan sampah menjadi satu regulasi utama. Ketiga regulasi tersebut adalah:
Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga
Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan PLTSa
Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak penegakan hukum maksimal terhadap anggota Brimob yang diduga mengan
HUKUM DAN KRIMINAL
SUKABUMI Kematian NS, bocah 12 tahun asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, masih dalam penyelidikan. Dugaan
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Jumat, 20 Febr
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi wacana dukungan dua periode untuk Presiden Prabowo Subianto.Menurut Paloh, Nas
POLITIK
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Sugiono) menyatakan belum ada keputusan terkait sosok anggota TNI yang akan menjabat sebagai Wakil Komandan
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Unit Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sebagai bentuk kepedulian terhadap petani dan mendukung program ketahanan pangan Presiden RI, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Sia
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengecam keras penangkapan imam
POLITIK
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pangan Provinsi Bali turun langsung ke lapa
EKONOMI
SUKABUMI Kasus tragis menimpa seorang anak lakilaki di Kampung Leuwi Nanggung, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukab
HUKUM DAN KRIMINAL