BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Hakim: Perkara Hasto Kristiyanto Tak Tersangkut Ne Bis In Idem, Sidang Tetap Lanjut

- Jumat, 11 April 2025 15:30 WIB
Hakim: Perkara Hasto Kristiyanto Tak Tersangkut Ne Bis In Idem, Sidang Tetap Lanjut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Jumat (11/4/2025), hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Hasto tidak termasuk dalam asas ne bis in idem.

Putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, tidak otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain.

"Putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," ujar Hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan.

Hakim mengutip Pasal 76 KUHP yang menyatakan bahwa asas ne bis in idem hanya berlaku terhadap orang yang sama, meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama.

Oleh karena itu, menurut majelis hakim, proses hukum terhadap Hasto tetap dapat dilanjutkan.

Selain itu, hakim menilai bahwa argumentasi Hasto dan kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara dan karenanya tidak relevan untuk dibahas dalam tahap eksepsi.

"Perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dengan putusan terdahulu tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," jelasnya.

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Hasto dan tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus untuk terdakwa lain dan seharusnya tidak dapat diadili kembali dengan merujuk pada asas ne bis in idem.

Namun, dalil tersebut kini resmi ditolak oleh pengadilan.

Hasto menghormati putusan hakim dan menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya akan fokus pada pembuktian dakwaan jaksa terhadap dirinya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru