Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Proses harmonisasi ini akan dipercepat melalui aplikasi e-Harmonisasi, yang memungkinkan instansi pengusul untuk mengajukan permohonan secara daring dengan waktu proses hanya 5 hari kerja.
"Aplikasi e-Harmonisasi tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkahnya," tambah Supratman.
Dengan capaian-capaian tersebut, Kemenkumham optimis akan terus berperan penting dalam mendukung kemajuan hukum dan hak kekayaan intelektual di Indonesia, serta memperkuat sektor-sektor lain yang mendukung pembangunan nasional.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.