BANDUNG -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Hal ini diputuskan dalam amar putusan perkara nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Dalam perkara tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung bertindak sebagai Tergugat I, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat II Intervensi.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Putusan PTUN menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 11/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kanwil Jabar yang terbit pada 19 Agustus 1999, dinyatakan batal demi hukum.
Tergugat diwajibkan untuk mencabut sertifikat tersebut serta menerbitkan dan memperpanjang sertifikat HGB atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai pihak yang sah.
Selain itu, majelis hakim menghukum Tergugat I dan II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 440.000,- secara tanggung renteng.
Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, menyatakan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Ia membuka opsi damai sebagai jalan terbaik.
"Masih ada proses hukum. Tapi menurut saya, berdamai adalah jalan terbaik," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (18/4).
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung menyatakan bahwa keputusan terkait langkah hukum berikutnya sepenuhnya menjadi wewenang Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Tim kuasa hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berikutnya, seperti banding," ujarnya saat dihubungi via telepon.