Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim terhadap Paula pada Kamis (16/4/2025) dengan alasan perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula.
Dalam putusan cerai tersebut, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh, namun hal ini langsung dibantah oleh Paula.
Tidak terima disebut sebagai "istri nusyuz" atau "istri durhaka", Paula mengadukan majelis hakim kepada Komisi Yudisial.
"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor (hakim) dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," ungkap Paula saat ditemui di Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).
Paula merasa sangat kecewa dan sedih atas putusan tersebut, yang dianggapnya terlalu jauh dan menjurus ke fitnah karena tiadanya bukti yang memadai.
Bahkan, ia merasa dirugikan karena seorang saksi yang berinisial NS batal dihadirkan dalam persidangan.
"Tanggapannya sebenarnya saya cukup sedih ya, karena menurut saya ini fitnah dan sudah terlalu jauh ya," tambahnya.
Paula Verhoeven menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan perselingkuhan dan mempertanyakan mengapa PA Jakarta Selatan menilainya sebagai istri nusyuz. Oleh karena itu, Paula memilih untuk mengambil langkah hukum dan mendatangi Komisi Yudisial demi mendapatkan keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Paula menyampaikan bahwa ia berharap Komisi Yudisial dapat meninjau kembali proses peradilan ini, yang menurutnya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Komisi Yudisial adalah lembaga yang memiliki tugas untuk menjaga kredibilitas peradilan di Indonesia dan memastikan bahwa hakim bekerja sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.*