Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Perseteruan antara mantan pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali menjadi sorotan publik, kali ini usai pernyataan tegas dari ibunda Kimberly, Irvina Ryder.
Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial dan kanal YouTube Intens Investigasi, Irvina secara terbuka menegur Edward terkait kewajiban nafkah anak usai perceraian.
Insiden tersebut terjadi di halaman rumah yang kini ditempati Kimberly dan anak-anaknya.
Usai pertemuan pembagian harta gono-gini, Irvina melabrak Edward dengan nada tinggi, menuntut tanggung jawab lebih atas nafkah anak-anak yang ia anggap masih jauh dari mencukupi kebutuhan hidup.
"Apakah kamu bangga dengan hasil Rp6 juta kepada anakmu? Rp2 juta aja selama perkawinan anak saya. Tapi saya diam saja, anak saya tidak bicara sama saya," ucap Irvina, seperti dikutip Minggu (27/7).
Menurut Irvina, selama lima tahun pernikahan, Kimberly hanya menerima Rp2 juta per bulan sebagai nafkah, dan pasca perceraian kini meningkat menjadi Rp6 juta.
Namun, jumlah tersebut dinilai tidak memadai untuk menutupi kebutuhan makan, pendidikan, hingga kegiatan mengaji kedua cucu Irvina.
"Dia memberikan Rp2 juta ya untuk selama lima tahun. Sekarang dia menafkahi Rp6 juta. Lo pikir cukup? Rp6 juta itu dia bilang, oh, untuk ngaji dan makan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Irvina juga menyampaikan keprihatinan atas biaya pendidikan cucu-cucunya yang mencapai Rp50 juta per tahun, atau sekitar Rp5 juta per bulan untuk dua anak.
"Terus dari pendidikannya ke mana? Pendidikan aja, cucu aja Rp50 juta dalam setahun. Bulanannya aja berapa tahu? Dua anak Rp5 juta. Dia hanya kasih Rp6 juta," tegas Irvina.
Irvina mempertanyakan sikap Edward sebagai ayah dan mantan suami, serta menyerukan agar pria yang pernah membangun rumah tangga dengan Kimberly bisa lebih bertanggung jawab secara moral dan finansial.
"Eh, kalau sebagai laki tanggung jawab yang baik. Saya aja kaget dengan anak saya. Apa yang dia lakukan kepada anak saya?" tandasnya.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN