BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Korban Pelecehan Seksual Jangan Diam: Ini 4 Langkah Penting untuk Pulih dan Mendapatkan Keadilan

Adelia Syafitri - Sabtu, 19 April 2025 21:11 WIB
469 view
Korban Pelecehan Seksual Jangan Diam: Ini 4 Langkah Penting untuk Pulih dan Mendapatkan Keadilan
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pelecehan seksual merupakan tindakan yang meninggalkan dampak mendalam, baik secara fisik maupun psikologis.

Namun, banyak korban memilih diam karena merasa takut, malu, atau bingung harus berbuat apa.

Padahal, ada sejumlah langkah penting yang dapat dilakukan agar korban segera mendapatkan bantuan dan memulai proses pemulihan.

Baca Juga:

Menurut dr. Zulvia Oktanida Syarif, Sp.KJ, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, hal pertama yang harus dilakukan korban adalah berbicara dengan seseorang yang dipercaya.

Baca Juga:

"Setelah kejadian, yang pertama harus dilakukan korban, bicara dengan seseorang yang dia percaya tentang peristiwa yang dialami. Jangan disimpan sendiri," ujar dr. Zulvia, Selasa (15/4/2025).

Langkah selanjutnya adalah mencari bantuan profesional dari segi hukum, kesehatan, hingga psikologis.

Tujuannya agar korban tidak terjebak dalam trauma berkepanjangan dan bisa segera mendapatkan pendampingan yang tepat.

"Kemudian cari bantuan profesional mulai dari hukum, kesehatan, dan psikologis, karena besar kemungkinan ada dampak psikologis yang terjadi pada korban," tambah dr. Zulvia.

Setelah mendapatkan dukungan dari orang terdekat dan profesional, korban juga didorong untuk mulai bersuara.

Keberanian ini hanya bisa tumbuh jika masyarakat memberikan dukungan, bukan justru menyalahkan atau merundung korban.

"Peran serta masyarakat sangat besar, sehingga masyarakat harus suportif terhadap korban. Tidak merundung atau melecehkan korban, maka para korban lebih berani untuk speak up," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sudah Jadi Tersangka Sejak April, Eks Kepala Puskesmas di Cirebon Belum Ditahan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan S3ksual Pasien di Persada Hospital
Agus Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pel3ceh4n S3ksu4l, Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan Maksimal
UINSU Tegaskan Abu Hasan Bukan Lagi Pengajar, Dukung Proses Hukum Dugaan Pel3ceh4n S3ksu4l
Intelektualitas Tanpa Keberadaban
Terinspirasi Serial "Bidah", 20 Santriwati Berani Bongkar Aksi Bejat Pimpinan Ponpes di Lombok
komentar
beritaTerbaru