Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MATARAM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (5/5/2025), dan langsung mengejutkan terdakwa maupun tim pembelanya.
Dalam persidangan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ricky Febriandi, menyatakan bahwa IWAS terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia dijerat dengan pasal tersebut lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
"Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Ricky kepada awak media usai persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga mengungkap fakta mencengangkan: IWAS, yang merupakan penyandang disabilitas tanpa tangan, justru memanfaatkan kondisinya untuk memperdaya para korban.
Menanggapi tuntutan maksimal tersebut, penasihat hukum IWAS, Muhammad Alfian Wibawa, menyatakan keberatannya dan menyebut tuntutan jaksa di luar dugaan.
"Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa menuntutnya maksimal, padahal dalam proses pembuktian kami menganggap masih ada ruang pertimbangan," ujar Alfian.
IWAS sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah diketahui menikah saat masih dalam tahanan.
Pernikahan itu bahkan digelar dengan simbol keris sebagai pengganti kehadirannya secara langsung.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menegaskan bahwa IWAS tidak akan mendapatkan amnesti atau keringanan hukuman karena dampak sosial kasus yang ditimbulkan dinilai sangat luas dan meresahkan masyarakat.
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA