
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
LOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalJAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dilakukan secara terburu-buru, meskipun hanya menyasar satu pasal.
"Komisi II enggak pakai terburu-buru, lah. Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Menurut Rifqi, revisi ini bertujuan menyesuaikan mekanisme mutasi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama agar menjadi kewenangan Presiden. Meski terlihat sederhana, perubahan ini dinilai strategis karena menyentuh tata kelola ASN di pusat maupun daerah.
Baca Juga:
"BKD sudah kami perintahkan di masa sidang lalu dan kami minta untuk melakukan kajian mendalam," imbuhnya.
Rifqi membeberkan dua alasan utama di balik wacana revisi ini. Pertama, masalah ketidaknetralan ASN saat Pemilu—terutama pada level sekretaris daerah yang kerap dipengaruhi oleh kepala daerah petahana atau calon dukungan kepala daerah.
Baca Juga:
Kedua, adanya ketimpangan antara kapasitas SDM ASN dan lingkungan kerja di daerah. ASN dengan latar belakang pendidikan tinggi bahkan luar negeri, menurutnya, justru mengalami penurunan produktivitas ketika ditempatkan di birokrasi lokal yang belum adaptif.
"Harusnya mereka bisa mewarnai dan mengembangkan birokrasi, yang terjadi malah sebaliknya," jelas Rifqi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin membenarkan bahwa revisi ini hanya mengubah satu pasal, yakni yang mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, seperti yang dialami Dirjen Polpum Kemendagri, Bang Bahtiar.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu sangat strategis," kata Zulfikar.
Komisi II menegaskan bahwa revisi UU ASN ini akan dilakukan secara transparan, inklusif, dan tidak 'kejar tayang', dengan memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan.*
(km/J006)
LOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan KriminalMEDAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara N
Hukum dan KriminalACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpu
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini ditegaskan langsung
PemerintahanKUTA SELATAN Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam hari, Polsek Kuta Selatan menggelar patrol
NasionalDENPASAR TIMUR Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggel
NasionalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, secara resmi membuka Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD
PemerintahanJAKARTA Polemik dugaan perselingkuhan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana terus memanas.Terbaru, mu
Entertainment