BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Komisi II DPR RI Tegaskan Revisi UU ASN Tidak Akan Dikebut: Fokus pada Substansi dan Aspirasi Publik

Justin Nova - Senin, 21 April 2025 17:17 WIB
40 view
Komisi II DPR RI Tegaskan Revisi UU ASN Tidak Akan Dikebut: Fokus pada Substansi dan Aspirasi Publik
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dilakukan secara terburu-buru, meskipun hanya menyasar satu pasal.

"Komisi II enggak pakai terburu-buru, lah. Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Menurut Rifqi, revisi ini bertujuan menyesuaikan mekanisme mutasi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama agar menjadi kewenangan Presiden. Meski terlihat sederhana, perubahan ini dinilai strategis karena menyentuh tata kelola ASN di pusat maupun daerah.

Baca Juga:

"BKD sudah kami perintahkan di masa sidang lalu dan kami minta untuk melakukan kajian mendalam," imbuhnya.

Rifqi membeberkan dua alasan utama di balik wacana revisi ini. Pertama, masalah ketidaknetralan ASN saat Pemilu—terutama pada level sekretaris daerah yang kerap dipengaruhi oleh kepala daerah petahana atau calon dukungan kepala daerah.

Baca Juga:

Kedua, adanya ketimpangan antara kapasitas SDM ASN dan lingkungan kerja di daerah. ASN dengan latar belakang pendidikan tinggi bahkan luar negeri, menurutnya, justru mengalami penurunan produktivitas ketika ditempatkan di birokrasi lokal yang belum adaptif.

"Harusnya mereka bisa mewarnai dan mengembangkan birokrasi, yang terjadi malah sebaliknya," jelas Rifqi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin membenarkan bahwa revisi ini hanya mengubah satu pasal, yakni yang mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, seperti yang dialami Dirjen Polpum Kemendagri, Bang Bahtiar.

"Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu sangat strategis," kata Zulfikar.

Komisi II menegaskan bahwa revisi UU ASN ini akan dilakukan secara transparan, inklusif, dan tidak 'kejar tayang', dengan memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: Harus Dipikirkan Rasa Keadilan
DPR Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Komisi II: Belum Urgen dan Bisa Timbulkan Kecemburuan
Jaminan Sosial ASN di UU No 20 Tahun 2023
Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Minta Regulasi Jelas untuk Gaji PPPK, Tanggapi Ketimpangan Antar Daerah
komentar
beritaTerbaru