MEDAN -Universitas Sumatera Utara (USU) menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial terkait proses pencairan dana pensiun atas nama dr. Gerhard ST. Panjaitan, salah satu dosen sekaligus pegawai negeri sipil di Fakultas Kedokteran USU.
Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihak universitas tengah mengupayakan penyelesaian proses administrasi yang masih menghadapi beberapa kendala teknis.
"Universitas Sumatera Utara senantiasa berkomitmen untuk menghormati hak-hak pegawai, termasuk dalam hal pengurusan dana pensiun. Kami memahami pentingnya hal ini bagi keluarga almarhum, dan karenanya terus mengupayakan penyelesaian proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rektor Muryanto, Selasa (22/4/2025).
Diketahui dari dokumen kepegawaian, pada 8 Desember 1999, Dekan Fakultas Kedokteran USU telah menerbitkan surat kepada Kepala Bagian Ilmu Bedah FK USU yang menyatakan bahwa dr. Gerhard telah memasuki masa pensiun per 1 September 1999, pada usia 56 tahun.
Namun, dalam surat permohonan pencairan dana pensiun tertanggal 1 Februari 2024, dr. Gerhard menyebut baru benar-benar berhenti bertugas pada tahun 2003.
Sebagai respons, USU mengajukan surat usulan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 9661/UN5.1.R/SDM/2024 tertanggal 2 April 2024.
Sayangnya, pada 1 Mei 2024, dr. Gerhard wafat, dan hal ini telah dikonfirmasi melalui kutipan akta kematian bernomor 1271-KM-07052024-0099.
Proses administrasi pencairan dana pensiun kini menemui kendala akibat peralihan sistem pengusulan ke format digital melalui platform SIASN BKN.
Beberapa dokumen lama yang menjadi syarat tidak tersedia, sehingga dibutuhkan pelengkapan data tambahan.
Meski demikian, USU menegaskan komitmen untuk menyelesaikan proses ini.
Koordinasi terus dilakukan secara aktif dengan BKN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta komunikasi intensif bersama pihak keluarga.