Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN -Universitas Sumatera Utara (USU) menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial terkait proses pencairan dana pensiun atas nama dr. Gerhard ST. Panjaitan, salah satu dosen sekaligus pegawai negeri sipil di Fakultas Kedokteran USU.
Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihak universitas tengah mengupayakan penyelesaian proses administrasi yang masih menghadapi beberapa kendala teknis.
"Universitas Sumatera Utara senantiasa berkomitmen untuk menghormati hak-hak pegawai, termasuk dalam hal pengurusan dana pensiun. Kami memahami pentingnya hal ini bagi keluarga almarhum, dan karenanya terus mengupayakan penyelesaian proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rektor Muryanto, Selasa (22/4/2025).
Diketahui dari dokumen kepegawaian, pada 8 Desember 1999, Dekan Fakultas Kedokteran USU telah menerbitkan surat kepada Kepala Bagian Ilmu Bedah FK USU yang menyatakan bahwa dr. Gerhard telah memasuki masa pensiun per 1 September 1999, pada usia 56 tahun.
Namun, dalam surat permohonan pencairan dana pensiun tertanggal 1 Februari 2024, dr. Gerhard menyebut baru benar-benar berhenti bertugas pada tahun 2003.
Sebagai respons, USU mengajukan surat usulan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 9661/UN5.1.R/SDM/2024 tertanggal 2 April 2024.
Sayangnya, pada 1 Mei 2024, dr. Gerhard wafat, dan hal ini telah dikonfirmasi melalui kutipan akta kematian bernomor 1271-KM-07052024-0099.
Proses administrasi pencairan dana pensiun kini menemui kendala akibat peralihan sistem pengusulan ke format digital melalui platform SIASN BKN.
Beberapa dokumen lama yang menjadi syarat tidak tersedia, sehingga dibutuhkan pelengkapan data tambahan.
Meski demikian, USU menegaskan komitmen untuk menyelesaikan proses ini.
Koordinasi terus dilakukan secara aktif dengan BKN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta komunikasi intensif bersama pihak keluarga.
"USU akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak almarhum dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja sama dan pengertian pihak keluarga dalam proses ini," tutup Rektor Muryanto.*
(vv/a008)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN