BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Hampir 2 Bulan Hasil Konstatering Tanah di Telaga Tujuh Belum Terbit, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Deli Serdang

Zulkarnain - Kamis, 24 September 2026 13:33 WIB
Hampir 2 Bulan Hasil Konstatering Tanah di Telaga Tujuh Belum Terbit, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Deli Serdang
Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Panangian Sinambela. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan belum diterbitkannya hasil konstatering yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada 11 Agustus 2026.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Herbert Benyamin Pasaribu dan Panangian Sinambela, menilai proses eksekusi tanah tersebut telah berlangsung cukup lama.

Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan.

Baca Juga:

Panangian mengatakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah disampaikan pada 16 Oktober 2025 berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 4/Pdt.G/2018/PN Lbp tertanggal 30 September 2025.

Namun, hingga kini eksekusi belum terlaksana.

Setelah kegiatan konstatering dilakukan di lokasi pada 11 Agustus 2026, hasil kegiatan tersebut juga belum diterbitkan BPN Deli Serdang.

"Terus terang kami merasa perjalanan kasus ini menjadi bertele-tele, berbelit-belit enggak karuan," kata Panangian kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Panangian, PN Lubuk Pakam sebenarnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tahun sebelumnya.

Namun, dalam prosesnya kemudian muncul permintaan agar dilakukan konstatering.

Konstatering merupakan proses pencocokan atau pemeriksaan objek tanah yang akan dieksekusi dengan data dan dokumen pertanahan.

Panangian mengatakan pihaknya menyetujui permintaan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang ditetapkan pengadilan.

Untuk pelaksanaan konstatering, pihak pemohon juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada BPN. Nilainya sekitar Rp26,7 juta.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ATUR Jakarta Bawa Tujuh Tuntutan ke Pemerintah: Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!
Vonis Banding Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548 Miliar
Korupsi Tata Kelola Nikel: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
25 Ribu Sengketa Pertanahan Belum Selesai, Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan Diluncurkan
Massa Kembali Datangi ATR/BPN, Tagih Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Musim Mas di Medan
Ngaku Tanahnya Dirampas PT Musim Mas dan Jadi Korban Mafia: Keluarga Herlambang Panggabean Geruduk BPN Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru