Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi persoalan hukum yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan belum diterbitkannya hasil konstatering yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada 11 Agustus 2026.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Herbert Benyamin Pasaribu dan Panangian Sinambela, menilai proses eksekusi tanah tersebut telah berlangsung cukup lama.
Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan.Baca Juga:
Panangian mengatakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah disampaikan pada 16 Oktober 2025 berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 4/Pdt.G/2018/PN Lbp tertanggal 30 September 2025.
Namun, hingga kini eksekusi belum terlaksana.
Setelah kegiatan konstatering dilakukan di lokasi pada 11 Agustus 2026, hasil kegiatan tersebut juga belum diterbitkan BPN Deli Serdang.
"Terus terang kami merasa perjalanan kasus ini menjadi bertele-tele, berbelit-belit enggak karuan," kata Panangian kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Panangian, PN Lubuk Pakam sebenarnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tahun sebelumnya.
Namun, dalam prosesnya kemudian muncul permintaan agar dilakukan konstatering.
Konstatering merupakan proses pencocokan atau pemeriksaan objek tanah yang akan dieksekusi dengan data dan dokumen pertanahan.
Panangian mengatakan pihaknya menyetujui permintaan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang ditetapkan pengadilan.
Untuk pelaksanaan konstatering, pihak pemohon juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada BPN. Nilainya sekitar Rp26,7 juta.
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi persoalan hukum yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap percakapan dengan mantan Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengukuhkan Rusdy Sofyan sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMK
EKONOMI
MEDAN Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan belum dite
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sebagai bentuk pemenuhan hak pelayanan kesehatan dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta mengonsolidasikan kekuatan dalam aksi yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, K
PERISTIWA
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dengan hukuman penjara selama 5 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL