BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Hampir 2 Bulan Hasil Konstatering Tanah di Telaga Tujuh Belum Terbit, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Deli Serdang

Zulkarnain - Kamis, 24 September 2026 13:33 WIB
Hampir 2 Bulan Hasil Konstatering Tanah di Telaga Tujuh Belum Terbit, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Deli Serdang
Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Panangian Sinambela. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan belum diterbitkannya hasil konstatering yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada 11 Agustus 2026.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Herbert Benyamin Pasaribu dan Panangian Sinambela, menilai proses eksekusi tanah tersebut telah berlangsung cukup lama.

Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan.

Baca Juga:

Panangian mengatakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah disampaikan pada 16 Oktober 2025 berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 4/Pdt.G/2018/PN Lbp tertanggal 30 September 2025.

Namun, hingga kini eksekusi belum terlaksana.

Setelah kegiatan konstatering dilakukan di lokasi pada 11 Agustus 2026, hasil kegiatan tersebut juga belum diterbitkan BPN Deli Serdang.

"Terus terang kami merasa perjalanan kasus ini menjadi bertele-tele, berbelit-belit enggak karuan," kata Panangian kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Panangian, PN Lubuk Pakam sebenarnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tahun sebelumnya.

Namun, dalam prosesnya kemudian muncul permintaan agar dilakukan konstatering.

Konstatering merupakan proses pencocokan atau pemeriksaan objek tanah yang akan dieksekusi dengan data dan dokumen pertanahan.

Panangian mengatakan pihaknya menyetujui permintaan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang ditetapkan pengadilan.

Untuk pelaksanaan konstatering, pihak pemohon juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada BPN. Nilainya sekitar Rp26,7 juta.

Panangian berharap hasil konstatering segera diterbitkan setelah kegiatan di lapangan selesai. Menurut dia, tidak ditemukan kendala berarti selama proses pemeriksaan.

Ia mengatakan setiap nomor sertifikat yang ditunjukkan pihaknya kepada petugas BPN dapat dikonfirmasi berdasarkan data yang dimiliki instansi tersebut.

"Setiap kali kami menunjukkan atau menyebutkan surat nomor sertifikat itu, ternyata semuanya ada dalam catatan BPN," katanya.

Menurut Panangian, petugas BPN melakukan pengecekan terhadap data melalui perangkat yang digunakan, termasuk peta dan data lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, 13 sertifikat yang disebutkan satu per satu disebut tercatat dalam data BPN.

"Ke-13 nomor sertifikat yang kami sebutkan satu per satu itu ada di dalam catatan BPN," ujarnya.

Panangian mengaku heran karena hasil konstatering belum diterbitkan meski pemeriksaan di lokasi telah berlangsung hampir dua bulan.

"Waktu dinyatakan seminggu akan selesai, kami sempat juga menawarkan, 'Bisa enggak lebih cepat?' Tapi BPN, salah satu petugasnya mengatakan enggak bisa, ya sudah kami pun ikut," katanya.

Namun, hingga 23 September 2026, hasil konstatering tersebut belum diterima pihak pemohon.

"Kalau sampai sekarang sudah jalan dua bulan belum clear hasil dari konstatering itu, kami kan patut bertanda tanya," katanya.

Panangian juga mempertanyakan keseriusan BPN Deli Serdang dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Menurut dia, BPN seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih pihak pemohon telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP untuk pelaksanaan konstatering.

"Kewajiban kalian, kalian laksanakan. Tugas kalian itu untuk menerbitkan hasil dari konstatering itu. Itu mungkin keberatan yang kami ingin sampaikan, semoga ini bisa didengar," katanya.

Panangian menjelaskan tanah yang menjadi objek perkara berada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Objek tersebut terdiri atas 13 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan data yang diperoleh dari BPN, 13 sertifikat tersebut yakni SHM Nomor 598, 483, 448, 70, 599, 597, 600, 447, 450, 449, 321, 484 dan 322.

"Semuanya ini di Desa Telaga Tujuh. Ini sesuai data dari BPN," katanya.

Menurut Panangian, data mengenai 13 sertifikat tersebut seharusnya telah dipersiapkan sebelum pelaksanaan konstatering.

Ia mengatakan permohonan konstatering telah diajukan sekitar satu bulan sebelum pemeriksaan di lokasi dilakukan.

Dengan demikian, menurut dia, BPN seharusnya sudah menyiapkan data terkait 13 sertifikat tersebut, termasuk posisi masing-masing sertifikat dalam buku tanah.

"Artinya, harusnya mereka pun sudah mempersiapkan semua data-data itu kan, dan sudah mulai harusnya menyingkirkan 13 surat ini di mana posisinya di buku tanah mereka," katanya.

Panangian mengakui pihaknya belum menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada BPN Deli Serdang.

Komunikasi selama ini, kata dia, masih dilakukan secara informal melalui telepon.

"Memang belum ada kami surati resmi, karena memang selama ini melalui telepon," katanya.

Ia mengatakan pihaknya selama ini berusaha menjaga komunikasi dengan instansi terkait dan tidak langsung menyampaikan surat secara resmi.

"Selalu kita menjaga, karena kalau kita surati bisa-bisa nanti mereka—karena kan selalu kita bikin tembusan. Bisa saja nanti mereka enggak bergairah, ya banyak yang kita jaga," ujarnya.

Namun, menurut Panangian, komunikasi secara informal justru membuat persoalan sulit dipertanggungjawabkan karena tidak ada jawaban resmi dari BPN.

"Kita mungkin saja melaporkan ke atasannya lah. Ke atasannya mungkin kita akan laporkan, 'Beginilah kinerja mereka.' Dan mereka itu tidak mau pernah menginformasikan, ini kekecewaan kita itu sangat di situ," katanya.

"Kita kirim surat pun mereka enggak mau respon. Jadi selalu sifatnya lisan. Nah, ini kan sulit dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Selain mempertanyakan BPN, Panangian juga menyoroti sikap PN Lubuk Pakam yang menurutnya cenderung pasif dalam mendorong proses tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah beberapa kali meminta pengadilan menyurati BPN Deli Serdang terkait hasil konstatering.

Menurut Panangian, komunikasi antarlembaga akan lebih efektif dibandingkan pihak pemohon harus mendatangi BPN secara langsung.

Ia mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan pekerjaan di BPN karena akses pihak pemohon terbatas.

Menurut dia, pihaknya kerap mendapatkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bahwa petugas BPN sedang berada di lapangan atau tengah sibuk.

"Selalu saja PTSP bilang mereka lagi ke lapangan, mereka lagi sibuk, dan memang susah kita untuk mencampuri atau untuk masuk di dalam ranahnya mereka karena itu kewenangan mereka," ujarnya.

Karena itu, Panangian berharap PN Lubuk Pakam dapat mengambil peran untuk mendorong kejelasan hasil konstatering.

Menurut dia, kepastian hasil pemeriksaan tersebut penting agar proses eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh tidak terus berlarut-larut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ATUR Jakarta Bawa Tujuh Tuntutan ke Pemerintah: Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!
Vonis Banding Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548 Miliar
Korupsi Tata Kelola Nikel: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
25 Ribu Sengketa Pertanahan Belum Selesai, Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan Diluncurkan
Massa Kembali Datangi ATR/BPN, Tagih Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Musim Mas di Medan
Ngaku Tanahnya Dirampas PT Musim Mas dan Jadi Korban Mafia: Keluarga Herlambang Panggabean Geruduk BPN Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru