BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Hampir 2 Bulan Hasil Konstatering Tanah di Telaga Tujuh Belum Terbit, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Deli Serdang

Zulkarnain - Kamis, 24 September 2026 13:33 WIB
Hampir 2 Bulan Hasil Konstatering Tanah di Telaga Tujuh Belum Terbit, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Deli Serdang
Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Panangian Sinambela. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia mengatakan pihaknya selama ini berusaha menjaga komunikasi dengan instansi terkait dan tidak langsung menyampaikan surat secara resmi.

"Selalu kita menjaga, karena kalau kita surati bisa-bisa nanti mereka—karena kan selalu kita bikin tembusan. Bisa saja nanti mereka enggak bergairah, ya banyak yang kita jaga," ujarnya.

Namun, menurut Panangian, komunikasi secara informal justru membuat persoalan sulit dipertanggungjawabkan karena tidak ada jawaban resmi dari BPN.

"Kita mungkin saja melaporkan ke atasannya lah. Ke atasannya mungkin kita akan laporkan, 'Beginilah kinerja mereka.' Dan mereka itu tidak mau pernah menginformasikan, ini kekecewaan kita itu sangat di situ," katanya.

"Kita kirim surat pun mereka enggak mau respon. Jadi selalu sifatnya lisan. Nah, ini kan sulit dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Selain mempertanyakan BPN, Panangian juga menyoroti sikap PN Lubuk Pakam yang menurutnya cenderung pasif dalam mendorong proses tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah beberapa kali meminta pengadilan menyurati BPN Deli Serdang terkait hasil konstatering.

Menurut Panangian, komunikasi antarlembaga akan lebih efektif dibandingkan pihak pemohon harus mendatangi BPN secara langsung.

Ia mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan pekerjaan di BPN karena akses pihak pemohon terbatas.

Menurut dia, pihaknya kerap mendapatkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bahwa petugas BPN sedang berada di lapangan atau tengah sibuk.

"Selalu saja PTSP bilang mereka lagi ke lapangan, mereka lagi sibuk, dan memang susah kita untuk mencampuri atau untuk masuk di dalam ranahnya mereka karena itu kewenangan mereka," ujarnya.

Karena itu, Panangian berharap PN Lubuk Pakam dapat mengambil peran untuk mendorong kejelasan hasil konstatering.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ATUR Jakarta Bawa Tujuh Tuntutan ke Pemerintah: Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!
Vonis Banding Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548 Miliar
Korupsi Tata Kelola Nikel: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
25 Ribu Sengketa Pertanahan Belum Selesai, Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan Diluncurkan
Massa Kembali Datangi ATR/BPN, Tagih Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Musim Mas di Medan
Ngaku Tanahnya Dirampas PT Musim Mas dan Jadi Korban Mafia: Keluarga Herlambang Panggabean Geruduk BPN Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru