BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan oleh Kemendagri

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 15:53 WIB
71 view
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan oleh Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat libur Lebaran 2025.

Sanksi tersebut berupa kewajiban magang selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025), menjelaskan bahwa Lucky Hakim diwajibkan menjalani program pendalaman tata kelola politik pemerintahan.

Baca Juga:

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri," ujar Bima.

Sanksi ini dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta pendalaman oleh Inspektorat Kemendagri.

Baca Juga:

Lucky Hakim sebelumnya diketahui melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, meskipun telah ada surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode tersebut.

Foto-foto perjalanan Lucky ke Negeri Sakura sempat beredar luas di media sosial, sehingga menimbulkan polemik publik dan memicu respons keras dari Kemendagri.

"Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa kepala daerah tetap fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama momen penting keagamaan," tambah Bima.

Lucky Hakim sendiri menyatakan siap menjalani sanksi yang dijatuhkan kepadanya dan menghormati keputusan Kemendagri.

Ia telah diperiksa selama empat jam oleh Inspektorat pada 8 April 2025 sebagai bagian dari proses penegakan disiplin aparatur negara.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: Harus Dipikirkan Rasa Keadilan
Suriah Turuti Tekanan AS, Tangkap Pimpinan Jihad Islam Palestina
Oknum Kepala Sekolah di Kebumen Terancam Dipecat Usai Terbukti Lakukan Hubungan Gelap dan Rekayasa Penemuan Bayi
Menghasut Mogok Kerja Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya!
Bupati Indramayu Lucky Hakim Akui Kesalahan Tidak Izin Perjalanan ke Jepang, Minta Maaf ke Masyarakat
Wamendagri: Lucky Hakim Tak Paham Aturan Cuti, Kepala Daerah Bukan Pekerjaan Paruh Waktu
komentar
beritaTerbaru