BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan oleh Kemendagri

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 15:53 WIB
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan oleh Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat libur Lebaran 2025.

Sanksi tersebut berupa kewajiban magang selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025), menjelaskan bahwa Lucky Hakim diwajibkan menjalani program pendalaman tata kelola politik pemerintahan.

Baca Juga:

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri," ujar Bima.

Sanksi ini dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta pendalaman oleh Inspektorat Kemendagri.

Baca Juga:

Lucky Hakim sebelumnya diketahui melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, meskipun telah ada surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode tersebut.

Foto-foto perjalanan Lucky ke Negeri Sakura sempat beredar luas di media sosial, sehingga menimbulkan polemik publik dan memicu respons keras dari Kemendagri.

"Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa kepala daerah tetap fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama momen penting keagamaan," tambah Bima.

Lucky Hakim sendiri menyatakan siap menjalani sanksi yang dijatuhkan kepadanya dan menghormati keputusan Kemendagri.

Ia telah diperiksa selama empat jam oleh Inspektorat pada 8 April 2025 sebagai bagian dari proses penegakan disiplin aparatur negara.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kemendagri Teken Kerja Sama dengan BP Tapera, Pegawai Gaji di Bawah 5 Juta Kini Bisa Miliki Rumah Layak
Isu Transfer Data ke AS, Kemendagri: Tidak Mungkin Diobral Begitu Saja
Yusharto Kemendagri: Inovasi Tak Harus Digital, yang Penting Beri Solusi Nyata!
Harga Minyak Mentah Menguat Tipis, Ketegangan Rusia-AS dan Produksi Saudi Jadi Sorotan
Wali Nanggroe Temui Mendagri Bahas Dana Otsus dan Arah Pembangunan Aceh
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol: Penyebab Malas dan Kemiskinan
komentar
beritaTerbaru