
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanJAKARTA -Empat tokoh nasional dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Laporan ini dilayangkan pada Rabu (23/4/2025) siang dan menyasar inisial RS, RSM, RF, dan TT.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa keempat terlapor diduga menyebarkan informasi provokatif baik secara lisan maupun tulisan, yang memicu keresahan publik.
"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar. Salah satunya bisa jadi adalah mantan menteri," ujar Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.
Diketahui, keempat tokoh tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Rusdiansyah menjelaskan, akibat penghasutan tersebut, muncul kegaduhan di masyarakat, termasuk aksi massa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Solo, hingga sekitar kediaman Presiden Jokowi.
"Kami membawa saksi dan bukti yang memperkuat dugaan penghasutan, termasuk beberapa rekaman pernyataan dan tulisan mereka," katanya.
Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, juga menambahkan bahwa laporan ini merupakan langkah preventif agar isu tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
"Jika tidak segera ditindak, gerakan-gerakan di masyarakat bisa tumbuh menjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas," kata Andi.
Sementara itu, Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa (ZM)—seorang advokat dan bagian dari gerakan TIPU UGM—sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. ZM adalah salah satu tokoh yang menggugat keabsahan ijazah Jokowi.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, ZM menggunakan NIM milik mahasiswa lain dan tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
"ZM dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal