Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Empat tokoh nasional dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Laporan ini dilayangkan pada Rabu (23/4/2025) siang dan menyasar inisial RS, RSM, RF, dan TT.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa keempat terlapor diduga menyebarkan informasi provokatif baik secara lisan maupun tulisan, yang memicu keresahan publik.
"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar. Salah satunya bisa jadi adalah mantan menteri," ujar Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.
Diketahui, keempat tokoh tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Rusdiansyah menjelaskan, akibat penghasutan tersebut, muncul kegaduhan di masyarakat, termasuk aksi massa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Solo, hingga sekitar kediaman Presiden Jokowi.
"Kami membawa saksi dan bukti yang memperkuat dugaan penghasutan, termasuk beberapa rekaman pernyataan dan tulisan mereka," katanya.
Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, juga menambahkan bahwa laporan ini merupakan langkah preventif agar isu tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
"Jika tidak segera ditindak, gerakan-gerakan di masyarakat bisa tumbuh menjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas," kata Andi.
Sementara itu, Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa (ZM)—seorang advokat dan bagian dari gerakan TIPU UGM—sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. ZM adalah salah satu tokoh yang menggugat keabsahan ijazah Jokowi.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, ZM menggunakan NIM milik mahasiswa lain dan tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
"ZM dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN