Pemerintah Indonesia melalui Roy juga menegaskan bahwa meskipun kehadiran organisasi non-pemerintah (NGO) di UNPFII diperbolehkan, mereka tetap harus mengikuti aturan dan etika internasional yang berlaku.
Pihak PBB sendiri telah bertindak cepat dengan menyita materi aksi separatis tersebut dan memberikan peringatan keras kepada delegasi.
Dalam pernyataannya, Roy menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mendukung pemberdayaan masyarakat adat, namun tetap memegang prinsip kedaulatan negara dan menolak segala bentuk provokasi separatisme.*