JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kemarahannya karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDI-P, untuk berobat ke Guangzhou, China.
Tio, yang merupakan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, terlihat dalam kondisi sangat buruk saat diperiksa oleh KPK pada Kamis (24/4/2025), bahkan nyaris pingsan.
"Kemarin kita lihat bagaimana saudari Tio sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung, akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya, yang berkait dengan hak-hak atas kemanusiaan bagi dirinya, pintu itu tetap tidak dibuka oleh KPK," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Hasto menegaskan bahwa Tio telah kooperatif selama menjalani proses hukum dan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Tio juga mengakui di muka persidangan bahwa dirinya menerima suap bersama Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Namun, Hasto mengungkapkan adanya intimidasi yang dialami Tio selama proses tersebut, terutama terkait dengan usaha KPK untuk menekan Tio agar memberikan keterangan yang mengaitkan dirinya dengan Hasto.
"Dia menerima perlakuan yang tidak manusiawi," tambah Hasto dengan nada tegas.
Hasto Tegaskan Masalah Ini Lebih dari Sekadar Hukum
Hasto menganggap bahwa permasalahan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa Pancasila menjamin hak hidup dan kesehatan setiap individu, termasuk hak untuk mendapatkan pengobatan.
"Kalau toh saya memang target secara politik untuk masuk tahanan, masuk penjara dengan melakukan upaya daur ulang, terhadap suatu proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi jangan pernah sekali-sekali mengorbankan kemanusiaan itu. Ini Pancasila kita," tegas Hasto dengan suara bergetar dan emosional.
Hasto Terjerat Kasus Korupsi Harun Masiku
Hasto Kristiyanto sendiri saat ini sedang terjerat dalam perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan) dan suap terkait Harun Masiku, yang berusaha menjadi anggota DPR RI lewat PAW pada 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan kedua terkait Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.