BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Babak Baru Polemik PKS PT PAL: PPJB Misterius dan Dugaan Penjaminan Kasus Hukum Kejati Jambi

Noval Arisandi Saputra - Minggu, 27 April 2025 09:02 WIB
862 view
Babak Baru Polemik PKS PT PAL: PPJB Misterius dan Dugaan Penjaminan Kasus Hukum Kejati Jambi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Polemik seputar pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali memanas. Isu baru mencuat setelah dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT PAL dan PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ) terungkap, yang memuat sejumlah klausul kontroversial, termasuk dugaan penjaminan kasus hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasus ini bermula dari penyerobotan PKS PT PAL oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berubah nama menjadi PT MPPJ, pada akhir Januari 2025.

Padahal, pengelolaan sah pabrik tersebut sudah berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), sesuai putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan dan perjanjian resmi di hadapan notaris.

Baca Juga:

Dokumen PPJB yang ditunjukkan pihak PT MPPJ pada pertemuan tanggal 25 April 2025 memuat sejumlah poin mengejutkan. Salah satunya adalah bahwa PT MPPJ akan membantu penyelesaian proses hukum yang melibatkan PT PAL di Kejati Jambi, hingga pemberhentian penyelidikan, dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pihak MPPJ.

"Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Mana ada perjanjian isinya kayak gitu," ujar kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/04).

Pihak PT MMJ menilai munculnya PPJB tersebut makin memperkeruh situasi hukum dan kepemilikan PKS PT PAL. Pasalnya, PT MMJ telah lebih dulu mengikat perjanjian resmi melalui mekanisme PKPU, lengkap dengan penjadwalan pembayaran utang hingga 2027, dan telah diakui oleh Bank BNI sebagai pemegang hak pengelolaan sah.

"MMJ masuk secara sah melalui putusan PKPU, bukan tiba-tiba seperti MPPJ. Kami bahkan sudah bertemu pihak BNI di Jakarta, dan mereka hanya mengakui PT MMJ," ujar perwakilan PT MMJ.

Dugaan keterkaitan kasus hukum yang dijadikan "jaminan" dalam PPJB menambah kerumitan polemik ini. Kejati Jambi saat ini menangani dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL, di mana Viktor Gunawan (Dirut PT PAL), Wendy Haryanto (mantan direktur), dan RG (pejabat BNI KC Palembang) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi mengenai isi perjanjian kontroversial itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan mempelajari terlebih dahulu.

"Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih," ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.

Sementara itu, Direktur PT MPPJ Teddy Agus Subroto dan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru