BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Kabar Baik! Bansos Ibu Hamil 2025 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat NIK KTP

Adelia Syafitri - Selasa, 29 April 2025 15:52 WIB
Kabar Baik! Bansos Ibu Hamil 2025 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat NIK KTP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) khusus bagi ibu hamil pada tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan ibu hamil serta pencegahan stunting dan kekurangan gizi sejak masa kehamilan.

Bansos ibu hamil disalurkan dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan, yang dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Untuk dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria penting, di antaranya:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mendapat pendampingan kesehatan secara rutin di puskesmas atau posyandu

- Melakukan persalinan di fasilitas kesehatan yang ditentukan

- Bukan anggota aktif dari ASN, TNI, atau Polri

Program ini bertujuan mendukung ibu hamil yang tergolong miskin atau rentan miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan memadai selama kehamilan dan memastikan kondisi gizi bayi yang dikandung tetap optimal.

Cara Cek Penerima Bansos Ibu Hamil 2025:

1. Lewat Website Resmi:

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

- Isi kolom wilayah dan nama sesuai dengan KTP

- Masukkan kode captcha yang muncul

- Klik "Cari Data"

- Sistem akan menampilkan status penerima jika terdaftar

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos:

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store

- Buka aplikasi dan masukkan data diri sesuai NIK

- Klik cari data untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan

Program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh ibu hamil yang benar-benar membutuhkan, serta menjaga kesehatan ibu dan bayi di masa krusial perkembangan awal kehidupan.*

(di/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru