JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggugurkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya Pasal 169 yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketetapan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan uji materi dengan Nomor Perkara 18/PUU-XXIII/2025 tersebut dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan pada 19 Maret 2025.
"Mahkamah telah menjadwalkan sidang, bahkan mengonfirmasi kehadiran pemohon melalui pesan WhatsApp sehari sebelumnya. Namun tidak ada tanggapan dari pemohon," jelas Suhartoyo dalam sidang.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Muhammad Hudaya Muniib, yang menilai Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Ia menyampaikan keberatan karena tidak adanya standar kompetensi jelas bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, yang menurutnya berisiko menimbulkan kebijakan yang tidak berbasis ilmu pengetahuan.
Hudaya mengusulkan agar dalam proses pencalonan, capres dan cawapres harus melalui tes pemahaman konstitusi, ekonomi, geopolitik, kemampuan berbahasa Inggris, serta tes IQ.
Tujuannya adalah memastikan pemimpin bangsa memiliki kapasitas dan kompetensi objektif, bukan semata berdasarkan popularitas.