BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris

- Rabu, 30 April 2025 09:42 WIB
Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris
KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah, dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) saat tengah menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong, Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh sesama tahanan pada sore hari di dalam sel.

Ia kemudian dilarikan ke RS Cibinong, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan pada pukul 18.05 WIB.

"Dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas. Saat dibawa ke RS, di jalan dinyatakan meninggal dunia," ujar Harli di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Penyebab Kematian Belum Diketahui

Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya Suparta belum diketahui. Harli menduga Suparta mengalami sakit, namun belum ada konfirmasi resmi dari tim medis atau pihak keluarga.

Status Hukum Suparta Gugur, Bagaimana Nasib Denda dan Ganti Rugi?

Suparta sebelumnya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, kematian terdakwa otomatis menggugurkan tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Namun, tanggung jawab perdata berupa pengembalian kerugian negara tetap dapat dialihkan ke ahli waris.

"Matinya seseorang menghapuskan tuntutan pidananya, tapi tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara," kata Fickar.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru