BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris

- Rabu, 30 April 2025 09:42 WIB
Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris
KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hal senada disampaikan Harli Siregar. Menurutnya, pihak Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk melanjutkan gugatan perdata terhadap ahli waris Suparta melalui jalur hukum perdata.

Keterlibatan Suparta dalam Korupsi Timah

Suparta bersama Harvey Moeis dan Reza Ardiansyah didakwa berperan penting dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Modus yang digunakan termasuk membeli bijih timah dari penambang ilegal, membuat perusahaan boneka untuk memperoleh kontrak pengangkutan, serta menjual kembali timah ilegal kepada PT Timah Tbk dengan skema pembiayaan fiktif.

Suparta terbukti menerima aliran dana triliunan rupiah hasil korupsi yang kemudian dicuci melalui berbagai jalur, termasuk melalui perusahaan money changer dan CSR fiktif.

Kasasi Tak Sempat Diputus

Suparta sebelumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Agustus 2024, namun belum sempat mendapatkan putusan hingga ia mengembuskan napas terakhir.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru