BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

BGN Perketat Pendataan MBG, Jatah Ompreng Bisa Berkurang Jika Data Siswa Tidak Lengkap

Administrator - Selasa, 13 Oktober 2026 21:19 WIB
BGN Perketat Pendataan MBG, Jatah Ompreng Bisa Berkurang Jika Data Siswa Tidak Lengkap
Kepala BGN Sudaryono di SDN Cot Meuraja, Aceh Besar, Selasa (13/10/2026). (foto: Afdhal Khalilullah/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH BESAR – Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Penyaluran makanan dalam ompreng akan disesuaikan dengan data penerima manfaat yang tercatat dalam sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kebijakan tersebut mengharuskan setiap penerima manfaat memiliki data yang jelas, termasuk nama dan alamat.

Baca Juga:

Dampaknya, jumlah penerima MBG yang dilayani sejumlah dapur atau mitra program bisa berkurang apabila data penerima belum lengkap atau tidak sesuai dengan sistem.

"Di tempat ini kami sampaikan bahwa salah satu kebijakan yang saat ini sedang barangkali di tingkat mitra ramai adalah kita menetapkan namanya Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara yang kedua. Nah, banyak di antara mitra atau dapur yang tadinya penerima manfaatnya lebih banyak, itu bisa kemudian turun. Karena apa? Karena masalah data. Jadi, kita BGN hanya akan memberikan menu ompreng yang by name by address-nya jelas," kata Kepala BGN Sudaryono kepada wartawan di SDN Cot Meuraja, Aceh Besar, Selasa (13/10/2026).

Sudaryono mencontohkan, sebuah sekolah yang memiliki 500 siswa belum tentu menerima jatah MBG untuk seluruh siswanya apabila jumlah tersebut tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem Kemendikdasmen.

Karena itu, pihak sekolah diminta memperbarui data siswa agar jumlah penerima manfaat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Sudaryono, pendataan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.

BGN ingin memastikan makanan yang disalurkan benar-benar diterima oleh penerima manfaat yang terdaftar.

"Jadi, kita ini sekarang by data semua. Baik itu yang di sekolah, yang di posyandu, maupun yang ada di madrasah, semuanya termasuk pondok pesantren," jelasnya.

Sudaryono menjelaskan, sekolah yang mengalami pengurangan jumlah penerima MBG akibat data tidak lengkap dapat mengajukan pembaruan melalui guru atau kepala sekolah.

Data yang perlu diperbarui mencakup nomor induk sekolah dan nomor induk siswa.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan di Aceh, Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh di Medan
Rico Waas Kejar Target Bedah Rumah Medan, 898 Unit Ditargetkan Rampung Desember 2026
Ulos Dibawa ke Panggung Fesyen Dunia, Rico Waas Ajak Warga Bangga Pakai Produk Lokal
RAPBD Medan 2027 Rp6,99 Triliun, Rico Waas Prioritaskan Banjir hingga Kesejahteraan Guru Honorer
Bobby Nasution Temui Kajati Sumut Muhibuddin, Evaluasi Pembangunan dan Siapkan Agenda 2027
Wakapolda Aceh Sambut Kepala BGN Sudaryono, Tinjau Program MBG dan Lantik Pengurus HKTI Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru