BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Tanam Ganja di Pekarangan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Rumah, Pria di Banda Aceh Diamankan dan 21 Tanaman Disita

T.Jamaluddin - Selasa, 13 Oktober 2026 20:43 WIB
Tanam Ganja di Pekarangan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Rumah, Pria di Banda Aceh Diamankan dan 21 Tanaman Disita
Tanaman ganja yang ditanam seorang pria di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.

Dengan demikian, total terdapat 21 tanaman yang diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di pekarangan rumahnya.


Menurut Jufri, AD diduga telah menanam dan merawat tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Awalnya, Edi tidak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam AD di pekarangan rumahnya diduga merupakan ganja.

Kecurigaan muncul setelah tanaman itu tumbuh semakin besar dan bentuknya mulai dikenali oleh pemilik rumah.

"Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong," jelas AKP Jufri.

Setelah mengetahui hal tersebut, Edi menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuannya dan meminta tindak lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat tiba di pekarangan rumah Edi, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Ini Pertimbangannya
Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Hanya Berdasarkan Putusan MK, Ini Alasannya
Jalan Haji Anif Berdebu dan Dipenuhi Kerikil Tajam, Dua Minggu Warga Sampali Menderita!
Bupati Asahan Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Menyambut Era Baru Polri yang Lebih Humanis-Adaptif
Polisi Tangkap 2 Pria Pencuri 7 Kursi Besi Gereja HKBP di Deli Serdang, 1 Pelaku Diburu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru