BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Tanam Ganja di Pekarangan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Rumah, Pria di Banda Aceh Diamankan dan 21 Tanaman Disita

T.Jamaluddin - Selasa, 13 Oktober 2026 20:43 WIB
Tanam Ganja di Pekarangan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Rumah, Pria di Banda Aceh Diamankan dan 21 Tanaman Disita
Tanaman ganja yang ditanam seorang pria di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman yang diduga ganja.

Selain itu, petugas menemukan lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga.

Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, seluruh tanaman tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan terkait aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut.

Status AD dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku dan dugaan tindak pidananya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Ini Pertimbangannya
Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Hanya Berdasarkan Putusan MK, Ini Alasannya
Jalan Haji Anif Berdebu dan Dipenuhi Kerikil Tajam, Dua Minggu Warga Sampali Menderita!
Bupati Asahan Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Menyambut Era Baru Polri yang Lebih Humanis-Adaptif
Polisi Tangkap 2 Pria Pencuri 7 Kursi Besi Gereja HKBP di Deli Serdang, 1 Pelaku Diburu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru