Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, 1 Gram Masih Rp2,404 Juta
MEDAN Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan d
EKONOMI
JAKARTA -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
AJI menilai Kejagung telah melangkah terlalu jauh dengan menjadikan produk jurnalistik sebagai barang bukti.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam ranah pers.
Hal itu disampaikan Erick dalam diskusi publik bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
"Tentu kita melihat Kejaksaan terlalu jauh melangkah. Menjadikan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka dengan delik perintangan dan bukti berupa pemberitaan adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik," ujar Erick.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk penilaian terhadap karya jurnalistik harus merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex specialis.
Dalam undang-undang tersebut, Dewan Pers memiliki kewenangan mutlak menilai apakah suatu produk jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
"Produk jurnalistik bukan alat bukti pidana. Seharusnya Kejagung berkoordinasi dengan Dewan Pers jika merasa terdapat pelanggaran dalam pemberitaan. Bukan langsung menetapkan sebagai tersangka," tegas Erick.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus obstruction of justice yang terkait dengan pengusutan korupsi tata niaga timah dan importasi gula, termasuk Tian Bahtiar.
Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghambat penyidikan dan menciptakan opini negatif terhadap Kejagung.
MEDAN Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan d
EKONOMI
MALUKU UTARA PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menegaskan kabar soal dugaan penyelundupan nikel ilegal di Bandara Khusus IWIP,
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Aceh menyalurkan bantuan tunai untuk dua Taman KanakKanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA)
PERISTIWA
JEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menunjukkan kesiapsiagaan tinggi terhadap laporan masyarakat setelah seorang petani berusia
PERISTIWA
MEDAN Aplikasi pesan instan WhatsApp menyediakan fitur backup atau pencadangan data yang memungkinkan pengguna mengamankan chat, foto, v
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Suma
PERISTIWA
BANDA ACEH Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melakukan kunjungan ke tujuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Nega
PERISTIWA
TAPUT Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan material kayu yang menyumbat aliran Sungai Garoga, Tapanuli Utara, me
PERISTIWA
MEDAN Pengguna internet kembali mendapatkan kesempatan memperoleh saldo DANA gratis senilai Rp302.000 yang dapat langsung dicairkan ke d
EKONOMI
ACEH Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah
PERISTIWA