Qodari Ungkap Alasan Prabowo Perketat Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkap alasan Presiden Prabowo Subian
EKONOMI
JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial S (53) dan KF (30) terkait dugaan akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital. Keduanya diamankan di wilayah Jawa Timur, pada 24 Juli 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap praktik ilegal penyiaran siaran milik Nex Parabola yang dilakukan tanpa izin resmi.
Modus: Gabungkan Beberapa STB dan Jual Paket Siaran
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan penggabungan beberapa Set Top Box (STB) yang memuat saluran TV berbayar seperti Champions TV1-5 HD, Cita Drama, dan BBC, milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola).
"Mereka menggabungkan beberapa STB, lalu menyambungkannya dengan perangkat pendukung dan mendistribusikan siaran ke rumah-rumah warga dengan metode penarikan kabel," jelas Reonald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Kegiatan ini dikomersialkan, di mana pelanggan dikenai biaya pemasangan sebesar Rp 350 ribu dan biaya bulanan Rp 30 ribu.
"Tersangka S meraup keuntungan sebesar Rp 14,3 juta per bulan, dengan total Rp 85 juta dalam 6 bulan. Sedangkan KF mendapat sekitar Rp 10 juta per bulan, atau Rp 60 juta selama beroperasi," tambahnya.
Awal Kasus Terungkap dari Laporan Nex Parabola
Kasus ini mencuat sejak 5 April 2024, saat Nex Parabola melaporkan adanya pelanggaran hak siar yang dilakukan oleh dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel di wilayah Sumenep, Madura.
Mereka diketahui menyebarluaskan siaran Nex Parabola tanpa izin, dengan menggunakan sistem teknis penggabungan STB dan penyiaran melalui jaringan kabel lokal ke masyarakat.
"Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa siaran tersebut disebarluaskan tanpa sepengetahuan maupun izin dari PT Mediatama Televisi selaku pemegang hak siar," jelas Reonald.
Jeratan Hukum: Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda Miliaran
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkap alasan Presiden Prabowo Subian
EKONOMI
ANYER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu menangani seluruh penghitungan kerugian n
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam terkait penahanan sejumlah
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kesiapan dana bantuan tahap lanjutan senilai lebih dari Rp1 triliun untuk mempercepat pemu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meluncurkan kebijakan baru yang menanggung penuh biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban kejahatan jala
PEMERINTAHAN
MEDAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) yang saat in
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja informal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) memberikan penghargaan berupa bonus beasiswa senilai Rp10 juta kepada mahasiswa dengan
PENDIDIKAN
JAKARTA Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) atau Keuskupan Militer TNIPolri melakukan audiensi perdana ke Kedutaan Besar V
NASIONAL