Prabowo Bidik Kerja Sama PLTS dan Teknologi Nuklir dengan India, Ketahanan Energi Jadi Prioritas
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak India untuk memperkuat kerja sama di sektor energi, termasuk pengembangan proyek Pembangkit Li
EKONOMI
JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial S (53) dan KF (30) terkait dugaan akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital. Keduanya diamankan di wilayah Jawa Timur, pada 24 Juli 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap praktik ilegal penyiaran siaran milik Nex Parabola yang dilakukan tanpa izin resmi.
Modus: Gabungkan Beberapa STB dan Jual Paket Siaran
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan penggabungan beberapa Set Top Box (STB) yang memuat saluran TV berbayar seperti Champions TV1-5 HD, Cita Drama, dan BBC, milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola).
"Mereka menggabungkan beberapa STB, lalu menyambungkannya dengan perangkat pendukung dan mendistribusikan siaran ke rumah-rumah warga dengan metode penarikan kabel," jelas Reonald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Kegiatan ini dikomersialkan, di mana pelanggan dikenai biaya pemasangan sebesar Rp 350 ribu dan biaya bulanan Rp 30 ribu.
"Tersangka S meraup keuntungan sebesar Rp 14,3 juta per bulan, dengan total Rp 85 juta dalam 6 bulan. Sedangkan KF mendapat sekitar Rp 10 juta per bulan, atau Rp 60 juta selama beroperasi," tambahnya.
Awal Kasus Terungkap dari Laporan Nex Parabola
Kasus ini mencuat sejak 5 April 2024, saat Nex Parabola melaporkan adanya pelanggaran hak siar yang dilakukan oleh dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel di wilayah Sumenep, Madura.
Mereka diketahui menyebarluaskan siaran Nex Parabola tanpa izin, dengan menggunakan sistem teknis penggabungan STB dan penyiaran melalui jaringan kabel lokal ke masyarakat.
"Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa siaran tersebut disebarluaskan tanpa sepengetahuan maupun izin dari PT Mediatama Televisi selaku pemegang hak siar," jelas Reonald.
Jeratan Hukum: Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda Miliaran
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak India untuk memperkuat kerja sama di sektor energi, termasuk pengembangan proyek Pembangkit Li
EKONOMI
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesiapannya menghadiri persidangan dugaan fitnah ijazah palsu apabila mendapat pan
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan p
NASIONAL
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sad
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi Republik Indonesia, Bintang Republik Indonesia Adipurna, kep
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku telah beberapa kali memberikan teguran kepada Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim
POLITIK
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan dirinya bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mendapat mandat dari Presiden Prabowo
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyiapkan langkah besar untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan di Indonesia dengan menambah jumla
NASIONAL
MEDAN Paviliun Kabupaten Simalungun menjadi salah satu pusat perhatian pengunjung dalam gelaran Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50. B
EKONOMI
MEDAN Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem Provinsi Sumatera Utara memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 untuk me
KESEHATAN