BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei: Ancaman Masih Membayangi, Jurnalisme Butuh Perlindungan

Justin Nova - Sabtu, 03 Mei 2025 09:34 WIB
Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei: Ancaman Masih Membayangi, Jurnalisme Butuh Perlindungan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, sebuah momentum penting untuk menegaskan kembali peran vital jurnalis dalam menjaga transparansi, mengawasi kekuasaan, dan memperkuat demokrasi.

Namun, realitas yang dihadapi di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan pers masih jauh dari kata aman.

Di berbagai belahan dunia, jurnalis menghadapi beragam bentuk ancaman, baik yang nyata maupun tersembunyi. Kekerasan fisik, perundungan daring, kriminalisasi, sensor, hingga tekanan ekonomi menjadi alat yang kerap digunakan untuk membungkam suara independen media.

Baca Juga:

"Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya serangan fisik, tapi juga datang dalam bentuk tekanan psikologis dan ekonomi yang merusak integritas media," ujar seorang pengamat media independen, Sabtu (3/5/2025).

Bentuk Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Baca Juga:

Kekerasan dan Intimidasi:

Serangan terhadap jurnalis dan keluarganya, termasuk pembunuhan dan penculikan, masih terjadi di negara-negara dengan konflik atau pemerintahan represif.

Perundungan Daring dan Serangan Siber:

Ujaran kebencian, doxing, dan intimidasi online menjadi senjata baru dalam membungkam suara kritis di era digital.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo: Indonesia Mundur ke Era Represif
Ketua Dewan Pers Ajak Pemerintah dan DPR Terbuka pada Kritik Media: Jangan Alergi
Kasus Ijazah Jokowi, 3 Tokoh Media Diperiksa Polisi, Roy Suryo Cs Sebut Ancaman ke Kebebasan Pers
LPSK Tegaskan Komitmen Perlindungan bagi Jurnalis yang Jadi Saksi atau Korban Ancaman
Jurnalis Elangbali.com Bantah Tuduhan Pemerasan, Tuding Wayan Dendut Diduga Mafia Solar Ilegal
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Ketentuan Pelarangan Siaran Langsung Persidangan dalam RUU KUHAP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru