
Kalapas Jember Tekankan Penguatan Prinsip Dasar Pemasyarakatan untuk Tingkatkan Kinerja Lapas
JEMBER Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktura
NasionalJAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkap momen krusial ketika dirinya bersama tim penyidik kehilangan jejak calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada tahun 2019.
Dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025), Rossa membeberkan sejumlah fakta mengejutkan.
Menurut Rossa, saat itu tim penyidik tengah memburu keberadaan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto menggunakan teknologi pelacakan berbasis data elektronik dari ponsel mereka. "Kami memanfaatkan teknologi informasi berupa cek pos, yaitu handphone yang melekat pada masing-masing orang yang kita duga," jelas Rossa.
Baca Juga:
Pengejaran membawa tim penyidik ke kawasan Blok M, hingga akhirnya mereka mendeteksi keduanya masuk ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, sesampainya di sana, tim penyidik KPK justru mengalami hambatan.
"Kami tertahan di depan kompleks PTIK. Saya pernah sekolah di situ selama dua tahun, jadi tidak mungkin juga saya mencari masalah," ujar Rossa.
Baca Juga:
Yang lebih mengejutkan, tim KPK justru berpapasan dengan tim lain yang juga tengah mengejar Harun Masiku. Kedua tim saling melihat di depan gerbang PTIK. "Lho kok ini ada timnya Harun," kata Rossa.
Saat mereka tengah menunggu di depan gerbang dan menunaikan salat Isya, tiba-tiba sejumlah orang mendatangi mereka, menginterogasi, dan membawa tim penyidik ke sebuah ruangan di dalam PTIK. Hal ini menyebabkan tim kehilangan jejak keberadaan Harun Masiku dan Hasto.
"Rombongan kami ada lima orang. Itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," lanjutnya.
Rossa juga menyebutkan bahwa pengejaran kala itu didasarkan pada informasi sadapan yang diterima secara real-time. Bahkan, dari hasil sadapan terungkap ada perintah untuk menenggelamkan ponsel ke air.
"Dari komunikasi sadapan, ada perintah dari 'Bapak' untuk menenggelamkan handphone ke dalam air yang dilakukan saudara Nur Hasan kepada Harun Masiku," ungkap Rossa.
Keterangan ini menambah sorotan terhadap keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron, serta dugaan kuat keterlibatan pihak internal dalam menghalangi penyidikan.*
(bs/j006)
JEMBER Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktura
NasionalMEDAN Polrestabes Medan menangkap NH (21) dan abangnya, R (25), terkait pengiriman mayat bayi melalui layanan ojek online (Gosend) di Kota
Hukum dan KriminalSURABAYA Keluarga siswa berinisial SSH (15) yang meninggal dunia diduga akibat tersetrum kabel listrik AC di sekolahnya di Kecamatan Kremb
PeristiwaJakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam rangka peny
NasionalBANDUNG Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka joki dalam pelaksanaan Ujian Tertu
Hukum dan KriminalJAKUT Polres Metro Jakarta Utara tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melepaskan komplotan pelaku penipuan minyak goreng fiktif,
Hukum dan KriminalMEDAN Kasus menggemparkan terjadi di Kota Medan setelah seorang driver ojek online (ojol) menerima paket berisi mayat bayi yang ternyata me
Hukum dan KriminalBANDUNG Orang tua dari SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), telah mendatangi pihak kampus
NasionalJAKARTA Industri media Indonesia tengah menghadapi tantangan serius. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan media
NasionalJAMBI Seorang pemuda bernama Aldo Aprian (23), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terh
Hukum dan Kriminal