JAKARTA -Pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, Wahyudi Andrianto, adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Wahyudi datang bersama ajudan Jokowi, Kompol Muhammad Fitriansyah, dan tim kuasa hukum Jokowi, Yakup. Mereka menyerahkan dokumen ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk diuji laboratorium forensik (labfor).
Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan telah mencapai 90% dan saat ini menunggu hasil uji labfor atas dokumen-dokumen tersebut. Sebanyak 31 saksi telah diperiksa, termasuk rektor, rekan SMA, dan kuliah Jokowi.
Djuhandhani menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Ketua TPUA Eggi Sudjana melaporkan Jokowi dan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Eggi menilai bahwa keabsahan ijazah merupakan syarat mutlak untuk mengikuti pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169. Ia berharap laporan ini mendorong penegakan hukum yang transparan dan memberikan kejelasan kepada publik.
Jokowi melalui kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa oleh Bareskrim jika diperlukan. Ia berharap kasus ini segera selesai dan memberikan kejelasan kepada publik mengenai keaslian ijazahnya.*
(dc/j006)
Editor
:
Adik Ipar Jokowi Antar Ijazah ke Bareskrim, Penyidik Tunggu Hasil Labfor Dugaan Ijazah Palsu