BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

MAKI Somasi KPK soal Kasus Korupsi CSR BI, KPK: Masih Dalam Proses Pendalaman

Justin Nova - Jumat, 09 Mei 2025 21:44 WIB
121 view
MAKI Somasi KPK soal Kasus Korupsi CSR BI, KPK: Masih Dalam Proses Pendalaman
ilustrasi kpk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons somasi yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Somasi tersebut meminta agar KPK segera menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. KPK sendiri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 16 Desember 2024, namun belum mengumumkan nama tersangka.

"KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:

Menurut Budi, penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan informasi yang telah dihimpun.

"KPK memastikan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan," ujarnya.

Budi menegaskan KPK akan menyampaikan hasil penyidikan secara lengkap kepada publik pada waktunya, termasuk konstruksi perkara dan nama-nama pihak yang akan dijadikan tersangka.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyayangkan lambannya proses penyidikan kasus CSR BI. Dalam surat somasinya, Boyamin menegaskan bila dalam 14 hari KPK belum menetapkan tersangka, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Seharusnya KPK bisa segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan, agar jelas siapa saja yang terlibat. Jika tidak, kami akan menggugat praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja KPK," tegas Boyamin.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan bahwa dana CSR BI disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi anggota DPR, namun tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan, dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi dan dibelikan aset seperti bangunan dan kendaraan.

Hingga kini, publik masih menunggu ketegasan KPK dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian ini.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
komentar
beritaTerbaru