SLEMAN -Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor Prof. Ova Emilia, para Wakil Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik IR Kasmojo, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama IR H. Komardin, SH, MH asal Makassar, dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Gugatan ini didaftarkan pada 5 Mei 2025, dan saat ini prosesnya berada pada tahap pemanggilan para pihak.
"Njih benar, gugatan tersebut terkait ijazah Jokowi," kata Humas PN Sleman, Cahyono,pada Jumat (9/5/2025).
Penggugat diketahui berprofesi sebagai advokat dan mengaku sebagai pengamat sosial. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan substansial dari gugatan ini.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut. "Salinannya sudah kami terima. Tapi masih kami pelajari gugatannya," ujar Andi melalui sambungan telepon.
Meski belum merinci isi gugatan, Andi memastikan bahwa UGM siap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kami siap untuk patuh pada ketentuan," ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, IR Kasmojo, yang disebut sebagai pembimbing akademik Presiden Jokowi saat kuliah di UGM, turut menjadi tergugat. Namun, UGM belum dapat memastikan apakah penggugat ini sama dengan pihak yang sebelumnya pernah menyomasi UGM untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi.
"Saya lupa namanya (yang mensomasi), tapi waktu itu dia meminta kami menunjukkan ijazah asli. Barangnya tidak ada di kami," kata Andi.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi seputar keabsahan dokumen akademik Presiden Jokowi yang sebelumnya juga telah beberapa kali disanggah dan dibantah oleh UGM.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
Pimpinan UGM Digugat ke Pengadilan Terkait Ijazah Jokowi, Gugatan Didaftarkan Advokat Asal Makassar