"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE, yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila dan manipulasi informasi elektronik.
Kasus ini memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum, terutama bagi generasi muda di era digital.*