Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara soal penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditetapkan sebagai tersangka usai membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025), Hasan menyatakan bahwa pemerintah lebih menyarankan pendekatan pembinaan terhadap SSS, mengingat usianya yang masih muda dan kemungkinan semangatnya yang meledak-ledak sebagai bentuk ekspresi.
"Kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin lebih baik dibina karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum," ujar Hasan.
Ia menilai, tindakan SSS dapat dilihat sebagai luapan ekspresi khas generasi muda yang penuh semangat, meskipun tetap perlu diberikan pemahaman soal batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan, bukan dihukum. Tapi soal hukum, kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum," tambahnya.
Sebelumnya, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB itu ditangkap di kosnya yang berada di Jatinangor, pada Selasa (6/5/2025), oleh tim dari Bareskrim Polri.
Meme yang diunggahnya dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE, yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila dan manipulasi informasi elektronik.
Kasus ini memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum, terutama bagi generasi muda di era digital.*
(kp/a008)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA