BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Kejagung Pastikan Pengamanan TNI di Kejati dan Kejari Tak Akan Ganggu Penegakan Hukum

- Minggu, 11 Mei 2025 14:33 WIB
Kejagung Pastikan Pengamanan TNI di Kejati dan Kejari Tak Akan Ganggu Penegakan Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak, khususnya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang menilai pengerahan prajurit TNI ke kantor-kantor kejaksaan berpotensi melanggar undang-undang.

"Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor," ujar Harli kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Tidak Terkait Penanganan Perkara

Harli menegaskan bahwa keberadaan anggota TNI hanya sebatas pengamanan fisik gedung, dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan substansi perkara yang ditangani oleh Kejaksaan.

"Tugas prajurit TNI yang mengamankan Kejari dan Kejati itu tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara," tegasnya.

Koalisi Sipil Kritik Keras Pengerahan TNI

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik keras terhadap perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan prajurit TNI untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Ardi Manto, Direktur Imparsial yang mewakili koalisi tersebut, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.

"Pengerahan ini menunjukkan adanya potensi intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya penegakan hukum yang semestinya murni dilakukan oleh Kejaksaan," ungkap Ardi.

Ia menekankan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan mengamankan institusi hukum sipil seperti kejaksaan.

Kontroversi Berlanjut

Langkah pengamanan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus besar yang sedang ditangani Kejagung, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Duta Palma Group, serta dugaan rintangan penyidikan yang melibatkan influencer dan buzzer politik.

Koalisi masyarakat sipil mengkhawatirkan bahwa kehadiran aparat TNI bisa digunakan sebagai alat intimidasi atau tekanan terhadap proses hukum, meskipun Kejagung sudah menegaskan bahwa fungsi TNI murni untuk menjaga keamanan gedung.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru