JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan prinsip netralitas militer dalam kehidupan sipil.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023.
"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," ujar Kristomei, Senin (12/5).