BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Redaksi - Senin, 12 Mei 2025 12:56 WIB
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 38 orang warga binaan beragama Buddha yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Upacara penyerahan remisi dilangsungkan secara khidmat di Vihara Buddha Dharma Rutan Kelas I Medan, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.

"Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi simbol kepercayaan negara bahwa setiap orang berhak untuk berubah dan diberi kesempatan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Andi Surya dalam sambutannya.

Rincian Penerima Remisi

Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yang berarti pengurangan sebagian masa pidana. Berikut rinciannya:

Remisi Normal:

RK I 15 Hari: 3 orang

RK I 1 Bulan: 19 orang

RK I 1 Bulan 15 Hari: 1 orang

RK I 2 Bulan: 0 orang

Remisi PP 99:

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru