
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalKARANGANYAR -Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan keras kepada 343 pemerintah kabupaten/kota yang masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara "SDGs Utilizing and Protecting the Environment in The Age of Technology" di Azana Boutique Hotel, Tawangmangu, menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak segera melakukan perbaikan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga:
"Siapa yang akan dipidana? Kami menarik setinggi-tingginya ke pemegang kebijakan daerah. Yang bertanggung jawab adalah bupati atau wali kota," tegas Menteri Hanif, Selasa (13/5/2025).
Sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia saat ini masih beroperasi menggunakan sistem open dumping yang dilarang keras berdasarkan Pasal 44 dan 55 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:
Langkah awal telah diberikan berupa sanksi administratif.
Namun, jika dalam waktu enam bulan ke depan tak ada perbaikan berarti, pemerintah akan mengambil langkah represif.
"Jika tidak benar-benar serius, maka pidana minimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar akan diberlakukan," tambahnya.
Di sisi lain, KLH bersama kementerian terkait juga menyiapkan solusi jangka panjang, terutama bagi daerah yang menghadapi timbunan sampah harian lebih dari 1.000 ton, yaitu melalui pembangunan fasilitas waste to energy.
"Sistem pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan kini menjadi prioritas nasional," jelas Hanif.
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan langsung Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara, sebagai bagian dari program strategis nasional.
Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum sanksi pidana dijatuhkan.
Langkah kuratif dan edukatif akan dilakukan terlebih dahulu.
"Sanksi pidana tidak serta merta dijatuhkan. Kami menerapkan pendekatan low-represif dan langkah kuratif sebelum masuk ke ranah pidana," tutupnya.*
(bs/a008)
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga