Viral di Google Maps, Rumah Jokowi Kini Dijuluki “Tembok Ratapan Solo”
SOLO Kediaman Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, mendadak menjad
NASIONAL
KARANGANYAR -Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan keras kepada 343 pemerintah kabupaten/kota yang masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara "SDGs Utilizing and Protecting the Environment in The Age of Technology" di Azana Boutique Hotel, Tawangmangu, menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak segera melakukan perbaikan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Siapa yang akan dipidana? Kami menarik setinggi-tingginya ke pemegang kebijakan daerah. Yang bertanggung jawab adalah bupati atau wali kota," tegas Menteri Hanif, Selasa (13/5/2025).
Sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia saat ini masih beroperasi menggunakan sistem open dumping yang dilarang keras berdasarkan Pasal 44 dan 55 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah awal telah diberikan berupa sanksi administratif.
Namun, jika dalam waktu enam bulan ke depan tak ada perbaikan berarti, pemerintah akan mengambil langkah represif.
"Jika tidak benar-benar serius, maka pidana minimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar akan diberlakukan," tambahnya.
Di sisi lain, KLH bersama kementerian terkait juga menyiapkan solusi jangka panjang, terutama bagi daerah yang menghadapi timbunan sampah harian lebih dari 1.000 ton, yaitu melalui pembangunan fasilitas waste to energy.
"Sistem pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan kini menjadi prioritas nasional," jelas Hanif.
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan langsung Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara, sebagai bagian dari program strategis nasional.
Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum sanksi pidana dijatuhkan.
Langkah kuratif dan edukatif akan dilakukan terlebih dahulu.
"Sanksi pidana tidak serta merta dijatuhkan. Kami menerapkan pendekatan low-represif dan langkah kuratif sebelum masuk ke ranah pidana," tutupnya.*
(bs/a008)
SOLO Kediaman Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, mendadak menjad
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., memimpin langsung Pelaksanaan Tradisi Kenduri Mogang dan Mandi Balimau Kabu
SENI DAN BUDAYA
KISARAN Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan yang terdiri dari Bupati Asahan yang diwakili Sekretaris Daerah K
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Seorang pria bernama Heri Irawan (24) ditemukan tewas dengan kondisi tubuh rusak parah setelah tertemper kereta api di perlin
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa Ramadan 1447 Hij
AGAMA
JAKARTA Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa mantan Presiden RI ke7, Joko Widodo (Jo
POLITIK
JAKARTA Apple mulai menapaki langkah nyata dalam menghadirkan enkripsi endtoend (E2EE) untuk pesan RCS di iPhone. Dukungan ini hadir p
SAINS DAN TEKNOLOGI
GIANYAR Menyambut Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma melakukan kunjungan silaturahmi ke sejumlah ru
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Aktivitas pengambilan sampel air Sungai Batang Toru oleh PT Agincourt Resources menuai sorotan warga. Sejumlah masyarak
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran sabu seberat 6,38 kilogram dan menangkap seorang pria b
HUKUM DAN KRIMINAL