BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Lapas Jember Penuhi Hak WBP Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka

Fira - Kamis, 15 Mei 2025 22:39 WIB
87 view
Lapas Jember Penuhi Hak WBP Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JEMBER – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember terus berkomitmen memenuhi hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui penyediaan Layanan Kunjungan tatap muka.

Layanan ini dibuka setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Layanan kunjungan keluarga menjadi bagian vital dari proses pembinaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa hak dikunjungi keluarga adalah hak dasar warga binaan.

"Setiap langkah keluarga yang datang membawa setitik harapan. Disitulah tali silaturahmi kembali dirajut erat, dan gelombang dukungan moril mengalir deras, menjadi energi tak ternilai bagi saudara-saudara kita yang sedang menjalani masa pembinaan," ujar Kalapas Kelas IIA Jember, Kamis (15/05).

Alur layanan kunjungan telah disusun secara ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan.

Proses dimulai dari verifikasi data pengunjung dan pengambilan nomor antrian bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan.

Setelah itu, pengunjung menunggu pemanggilan nomor antrian untuk mendapatkan Surat Izin Kunjungan (SIK).

Selanjutnya, pengunjung diwajibkan melewati pemeriksaan badan serta pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray.

Pemeriksaan terakhir dilakukan di pintu Portir/P2U, di mana pengunjung akan menerima stempel dan kalung identitas sebagai syarat masuk ke ruang kunjungan.

"Prosedur yang kami terapkan adalah standar operasional yang tidak bisa ditawar. Ini merupakan bentuk ikhtiar untuk meminimalisir gangguan keamanan. Kami ingin setiap pertemuan antara keluarga dan WBP berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan penuh kedamaian," tegas Kalapas.

Kalapas juga menyampaikan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang prima dan transparan bagi masyarakat, sebagai wujud dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru