IHSG Anjlok di Zona Merah, Nilai Transaksi Capai Rp837 Miliar
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona merah pada perdagangan Rabu (4/3/2026), melemah 77,26 poin atau 0,97 persen ke
EKONOMI
JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktik penahanan ijazah milik karyawan.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menjelaskan bahwa SE ini akan segera diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
"Untuk awalnya surat edaran. Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Selain itu, Kemnaker juga menyiapkan sanksi untuk praktik pemerasan terkait penebusan ijazah yang kerap diberlakukan oleh perusahaan dengan meminta biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp35 juta kepada pekerja.
"Ketika mencari kerja prinsipnya kan mencari duit, bukan malah mengeluarkan duit," kata Immanuel yang akrab disapa Noel.
Ia menambahkan, SE ini merupakan langkah awal sebelum penerbitan Peraturan Menteri (Permen) atau regulasi lain yang lebih rinci, meskipun proses penerbitan Permen memerlukan waktu dan proses harmonisasi aturan.
Mengenai penindakan, Kemnaker berencana melakukan penyegelan perusahaan yang melanggar dan menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada aparat kepolisian.
Langkah ini merupakan upaya nyata memberantas praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah seperti Surabaya, Riau, Medan, dan Kalimantan.
Noel mengungkapkan, praktik penahanan ijazah dilakukan oleh ribuan perusahaan.
Namun, di beberapa wilayah seperti Surabaya, ratusan perusahaan telah mengembalikan ijazah kepada karyawan.
Terkait perlindungan bagi pekerja yang melapor namun mendapat intimidasi, Kemnaker berkomitmen memberikan pendampingan dan tidak segan menindak pelaku intimidasi tersebut.
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap mereka yang melaporkan. Kalau diteror, kami juga akan melakukan hal yang sama terhadap pelaku usahanya," tegas Immanuel.*
(tt/a008)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona merah pada perdagangan Rabu (4/3/2026), melemah 77,26 poin atau 0,97 persen ke
EKONOMI
OlehRuben Cornelius SiagianPROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah gagasan yang terdengar mulia, yaitu negara ingin memastikan
OPINI
JAKARTA Harga emas Antam 24 karat kembali mengalami penurunan setelah sebelumnya sempat naik imbas ketegangan geopolitik di Timur Tengah
EKONOMI
JAKARTA Ketua Fraksi Gerindra di MPR, Habiburokhman, menanggapi sorotan PDIP terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam
POLITIK
Oleh Shohibul Anshor SiregarINDUSTRI peternakan babi di era kontemporer mencerminkan sebuah konvergensi yang kompleks antara dinamika ekonom
OPINI
MEDAN Kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu dari Malaysia menuju Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, tiga kurir b
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar dialog bersama sejumlah tokoh senior, termasuk mantan presiden, wakil presiden, dan mantan M
INTERNASIONAL
BINJAI Mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, resmi ditahan tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah strategi agar ekonomi Indonesia tetap bertahan di tengah gejolak ak
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, menyatakan kesediaan menjadi mediator dalam konflik yang terjadi antara
INTERNASIONAL