Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau memicu gelombang protes di Provinsi Aceh.
Pasalnya, empat pulau yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Perubahan administratif ini dinilai sangat merugikan Aceh dan telah memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi Arah Pemuda Aceh (ARPA).
Ketua Umum ARPA, Eri Ezi, menyatakan kekecewaannya dan mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia menegaskan bahwa persoalan wilayah adalah persoalan serius yang menyangkut kedaulatan dan marwah Aceh.
"Pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam. Langkah administratif harus segera ditempuh, dan jika tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dilakukan demi mempertahankan hak Aceh," ujar Eri, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, keputusan Mendagri tersebut harus dikaji ulang dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk terhadap eksistensi wilayah Aceh.
"Isu ini menyangkut kedaulatan dan harga diri masyarakat Aceh. Kita tidak bisa membiarkan wilayah kita dialihkan begitu saja tanpa dasar yang kuat dan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat," tegasnya.
ARPA juga menyerukan sinergi antar seluruh elemen politik dan organisasi masyarakat di Aceh untuk bersatu dalam menyuarakan penolakan terhadap keputusan tersebut.
"Bicara tentang Aceh berarti bicara tentang kita semua. Saya mengajak seluruh pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan elemen sipil untuk bersatu memperjuangkan keadilan wilayah ini," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sikap atas keputusan Mendagri tersebut.
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK