BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini menuai protes keras dari Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma.
Haji Uma mengungkapkan bahwa dirinya telah menyurati Kemendagri sejak tahun 2017 dan 2022 terkait status keempat pulau tersebut, namun tak kunjung mendapat tanggapan yang konkret.
"Sejak 2017 saya sudah menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh secara tertulis dan langsung ke Kemendagri. Tapi tidak pernah ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan ketika Aceh diminta membawa data, tetap tidak dipertimbangkan," ujar Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang kini secara administratif tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Haji Uma, keputusan itu mencederai fakta sejarah dan realitas sosial di lapangan.
Ia menegaskan bahwa sejak 17 Juni 1965, keempat pulau itu telah berada dalam administrasi Aceh dan dihuni oleh masyarakat Aceh.
"Warga yang tinggal di sana dulunya menetap di Bakongan, Aceh Selatan. Bahkan pada 2012, Pemerintah Aceh sudah menganggarkan pembangunan tugu dan rumah singgah nelayan di sana. Jadi jelas, ini bagian dari Aceh," tegasnya.
Haji Uma menyebut, konflik perbatasan ini berpotensi menjadi "api dalam sekam" jika tidak ditangani dengan arif oleh pemerintah pusat.
Ia meminta Kemendagri untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mendengarkan suara masyarakat Aceh.
"Jangan sampai hak wilayah kami dirampas begitu saja. Kami mendesak peninjauan ulang yang objektif dan adil atas keputusan ini," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh juga telah menyatakan akan memperjuangkan perubahan status administrasi empat pulau tersebut agar kembali menjadi bagian dari Tanah Rencong.*