Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Raib, Eks Pejabat BNI Sumut Kabur ke Australia
MEDAN Dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar, membuat banyak pihak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan kesiapan Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara tersebut mengakui kemerdekaan Palestina, memicu beragam tanggapan dari organisasi-organisasi masyarakat Islam di tanah air.
Dalam konferensi pers seusai pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Jakarta, Rabu (28/5), Prabowo menyatakan bahwa Indonesia tetap mendukung solusi dua negara, di mana kemerdekaan Palestina menjadi syarat utama pengakuan terhadap Israel.
"Begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik," ujar Prabowo.
Namun, Prabowo juga menegaskan bahwa hak Israel sebagai negara berdaulat juga harus dijamin, asalkan Palestina merdeka.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap syarat pengakuan Palestina, namun menekankan pentingnya tanggung jawab hukum atas kejahatan perang oleh Israel. Ketua Bidang Kerja Sama Internasional MUI, Sudarnoto Abdul Hakim, menyebut Israel harus diproses oleh hukum internasional, termasuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu sesuai mandat Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Israel harus dihukum sesuai hukum internasional. Netanyahu harus ditangkap karena kejahatan perang terhadap Palestina," tegasnya.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai bahwa meskipun Palestina merdeka, Israel tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas genosida dan penjajahan terhadap rakyat Palestina.
"Indonesia adalah bangsa yang anti terhadap segala bentuk penjajahan. Israel harus dihukum dan semua tanah yang dirampas harus dikembalikan," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), mendukung sikap Prabowo sebagai bentuk diplomasi yang cerdas untuk mendorong kemerdekaan Palestina.
"Itu adalah bahasa diplomasi yang sangat bagus. Pengakuan Palestina sebagai negara merdeka menjadi langkah awal menuju perdamaian di kawasan," kata Gus Fahrur.
PBNU juga menyambut baik upaya menuju solusi dua negara, selama itu dimulai dengan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara berdaulat.
Dari pernyataan berbagai ormas Islam di Indonesia, tampak bahwa kemerdekaan Palestina tetap menjadi titik utama perjuangan diplomatik Indonesia. Meskipun ada keterbukaan terhadap hubungan dengan Israel, syarat mutlaknya adalah pengakuan terhadap Palestina dan penyelesaian kejahatan perang yang terjadi.*
MEDAN Dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar, membuat banyak pihak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (27/3/2026) ditutup melemah 67,03 poin atau 0,94 persen ke level 7.097
EKONOMI
JAKARTA Polemik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus bergulir. Kuasa hukum man
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Meski bulan Ramadhan telah usai, semangat beribadah tidak boleh ikut sirna. Di bulan Syawal ini, umat Islam diimbau untuk ter
AGAMA
JAKARTA Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa keputusan strategis terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sek
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah belum mengambil kebijakan kenaikan harga
NASIONAL
JAKARTA PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan ka
NASIONAL
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL